e-government dapat diaplikasikan pada legistatif, yudikatif atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Penggunaan teknologi informasi dapat menghasilkan hubungan bentuk baru seperti
- Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
- Government-to-Business (G2B)
- Government-to-Government (G2G)
keuntungan yang paling diharapkan dari e-Government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik
Tujuan e-Government
- Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang berkualitas, cepat dan terjangkau masyarakat luas
- Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional
- Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik
- Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien
Manfaat e-Government
- Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan komunitas negara lainnya
- Memperbaiki proses transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara pemerintahan
- Mereduksi biaya transaksi, komunikasi da interaksi yang terjadi dalam proses pemerintahan
- Menciptakan masyarakat berbasis komunitas informasi yang lebih berkualitas
Pengembangan e-Government di suatu lembaga pemerintah dilandasi oleh 4 (empat) infrastruktur utama, meliputi :
- Suprastruktur e-Government : yang memuat antara lain e-leadership, sdm dan peraturan
- Infrastruktur jaringan : yang memuat antara lain protokol komunikasi, topologi, teknologi dan keamanan
- Infrastruktur informasi : yang memuat antara lain struktur data, format data, data sharing dan sistem pengamanannya
- Infrastruktur aplikasi : yang memuat antara lain aplikasi layanan publik, aplikasi antarmuka (interface) dan aplikasi back office
Transformasi Menuju e-Government
- Perubahan budaya kerja
- Perubahan bisnis proses
- SOP dan kebijakan
- Peraturan dan perundangan
- Leadership
- Penggunaan internet
- Penggunaan infrastruktur TIK
- Sistem dokumentasi elektronik
- Penggunaan sistem aplikasi
- Standarisasi Metadata
- Transaksi elektronik
Sumber : Dr.Ir.Deddy S. Bratakusumah, BE.,MURP.,M.Sc - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI